Mahfud MD Bahas Kasus Prita Mulyasari, Andi Arief : Tidak Ada Hubungan dengan SBY

Maahfud MD jadikan Prita Mulyasari sebagai contoh saat membahas fungsi dari UU ITE, Andi Arief ingatkan agar tak dikaitkan dengan SBY

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews.com
Andi Arief dan Mahfud MD 

Menjawab pernyataan itu, Mahfud MD mengingatkan kembali soal kasus Prita Mulyasari.

Komentari Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Mahfud MD Menduga Ada Produsen yang Terstruktur

Mahfud MD menulis, Prota Mulyasari dipenjara terhukum pertama dari UU ITE.

Kasus Prita Mulyasari terjadi di pemerintahan SBY, sekitar tahun 2012 silam.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.

Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman." tulis Mahfud MD.

Mahfud MD Salah Tulis Nama Tokoh Saat Ditanya Soal Skema Lahan di Pusaran Jokowi, Dikoreksi Netizen

Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa

Prita Mulyasari merupakan pasien di rumah sakit Omni Intenasional yang salah didagnosi sebagai demam beradarah dengue.

Prita Mulyasari lantas mengeluhkan pelayanan rumah sakit lewat surel pribadi, yang kemudian dipublikasikan.

Akibatnya, Prita Mulyasari dipenjara karena kalah dalam gugatan pencemaran nama pbaik yang dilakukan opleh pihak rumah sakit.

Kasus ini menjadi sorotan banyak mata, termasuk para kandidat karena waktu itu dekat dengan pemilihan umum tahun 2009.

Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.

Prita Mulyasari didenda Rp 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat.

Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia.

Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.

Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa

Kompas.com
Kompas.com ()

Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved