Pilpres 2019
Pemilu Tinggal 7 Hari Lagi, Sebelum datang ke TPS Pelajari Cara Mencoblos Surat Suara
Sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ada baiknya kita ikuti tata cara mencoblos.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Soewidia Henaldi
Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.
Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.
2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.
Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
• Hasil Survei Australia, Elektabilitas Jokowi 56,5 Persen, Prabowo 43,5 Persen
• Pendukung Prabowo yang Tantang Yunarto Wijaya Pindah Negara Kalau Jokowi Kalah Kini Hilang Jejak
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.