Pilpres 2019
Pemilu Tinggal 7 Hari Lagi, Sebelum datang ke TPS Pelajari Cara Mencoblos Surat Suara
Sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ada baiknya kita ikuti tata cara mencoblos.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Soewidia Henaldi
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara
Ini bagian terpentingnya.
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
• Ditantang Pendukung Prabowo, Yunarto Wijaya Siap Pindah Negara Jika Jokowi Kalah di Pilpres 2019
• Yunarto Wijaya Ungkap Alasan Ladeni Orang yang Ngajak Taruhan : Dosa Taruhan Saya yang Tanggung
• Debat Pilpres 2019 - Maruf Amin Yakin Jokowi Lebih Unggul dari Prabowo
Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
• Di Solo, Pendukung Prabowo Gelar Salat Dzuhur Bersama di Bawah Terik Matahari
• Jokowi Titip Pesan Untuk Warga Solo : Jangan Sampai sama 2014, Harus Lebih dari 84 Persen
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.