Pemilu 2019
Habib Rizieq Ingatkan WNA Jangan Berkeliaran di Hari Pemilu 2019 Ini : Jangan Biarkan Dekati TPS !
Habib Rizieq Shihab mengatakan bila melihat WNA yang bukan pemantau Pemilu 2019 berada di TPS untuk segara melaporkan kepada aparat.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Simak videonya di bawah ini :
Dirjen Dukcapil Persilakan Siapa Saja Melapor Kepada Tim Bila Ada Temuan WNA Masuk DPT
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bersama KPU RI dan Bawaslu RI sudah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tim akan berkantor di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Tim bekerja efektif mulai Senin (11/3/2019).
"Siapapun yang merasa menemukan WNA masuk DPT boleh melapor ke tim itu," kata Zudan, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Dia menjelaskan, tim itu akan bekerja menelusuri data Warga Negara Asing (WNA).
Nantinya, pihaknya akan melakukan pencoretan apabila ditemukan identitas WNA yang tercantum di DPT untuk kepentingan Pemilu 2019.
• Ini 5 Perbedaan Warna Surat Suara DI Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Mencoblos!
• Pemilih yang Datang ke TPS Sebelum Jam 1 Siang Masih Diperbolehkan Mencoblos Meski Sudah Lewat Waktu
• Belum Terdaftar di DPT, Warga Masih Bisa Mencoblos dengan Bawa E-KTP ke TPS Asal
"Kalau yang WNA, nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kami. Kan databasenya ada di sini, by name, by address di Dukcapil," kata dia.
Selama bekerja, kata dia, pihak Dukcapil lebih banyak sebagai pemberi data WNA sesuai nama dan alamat tempat tinggal.
"Kami akan selalu ikut mendampingi KPU, Bawaslu, setiap temuan langsung kami cek, nanti hasilnya kami sampaikan kepada KPU untuk dilakukan. Kalau memang masuk DPT dilakukan pencoretan," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak ada kaitan dengan Pemilu 2019.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan KTP kepada WNA sejak 2006. Setelah pemberian kartu identitas itu, pemerintah sudah menggelar sebanyak dua kali Pemilu, yaitu 2009 dan 2014.
WNA Pemilik E-KTP Tak Dapat Hak Suara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak suara atau tidak dapat mencoblos salah satu kandidat Pilpres 2019.