Tarif Kencan Rp 400 Ribu Cuma Bawa Rp 50 Ribu, Pria Ini Gasak Harta & Bunuh Kekasih Satu Malamnya
wanita ini dibunuh dengan posisi tangan, leher dan kaki terikat di Apartemen Habitat, Tangerang
Pria yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini pun bergegas bertolak dari tempat dia memancing ikan di bilangan Cibodas, Tangerang, ke Apartemen Sulastri di Apartemen Habitat Tower C Nomor 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Dia (Andra) membuka pintu kamar dan melihat korban (Sulastri) dalam keadaan telanjang dan badannya ditutupi dua bantal. Leher, kaki, dan tangan korban juga dalam keadaan terikat,” papar Alex.
Andra tercengang melihat pujaan hatinya terbujur kaku. Ia berupaya menolongnya dengan melepaskan ikatan sarung bantal yang membelit leher Sulastri.
Namun sayangnya, ketika itu Sulastri sudah tewas.
• Kesaksian Tante dari Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bersembunyi ke Bogor Dianter Ayahnya
Kuras harta
Dari hasil penyelidikan sementara polisi di kamar Apartemen, tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa Sulastri, tetapi merampas harta benda miliknya.
“Barang-barang milik korban banyak yang hilang. Ini kasus pembunuhan sekaligus pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho.
Alex menyebut harta benda yang hilang berupa dua unit handphone merek Opoo dan Asus serta sebuah dompet berisi uang Rp. 5 juta.
“Pelaku juga membawa perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas milik korban,” kata Alex.
Saat ini, kawanan polisi masih memburu pelaku pembunuhan dan perampokan itu.
“Pelaku belum diamankan. Kabar kalau tersangka sudah diamankan itu tidak benar. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Alexander.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Ini Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/05/14/tarif-kencan-rp-400-ribu-pembunuh-wanita-di-apartemen-tangerang-ini-cuma-bawa-uang-rp-50-ribu?page=all.
Editor: Hasanudin Aco