Ditahan Karena Dugaan Kasus Makar dan Sejata Api Ilegal, Penyakit Eggi Sudjana & Kivlan Zein Kumat
Tersangka Eggy Sudjana dan Kivlan Zen dikabarkan kerap mengalami sakit setelah polisi melakukan penahanan kepada keduanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Namun demikian, tak menutup kemungkinan pula penjamin akan berasal dari pihak lain di luar keluarga.
"Secara keseluruhan, overall, masih oke, masih baiklah, kurang istirahat. Mungkin prioritas pertama dari istri, dan seandainya pun ada tokoh masyarakat bisa menjamin juga kita kasih kesempatan, teman-teman akrab beliau lah," jelas Djuju.
• Kivlan Zen Disebut Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Nasional, Menhan: Agak Mustahil'
• BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum Pada Eggi Sudjana
Diperiksa Polisi Sekitar 28 Jam
Mengutip Kompas.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Kamis sekira pukul 20.08 malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.
Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.
Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.
Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.