Pilpres 2019
VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi masih membacaka putusan MK soal gugatan sengketa Pilpres 2019.
Ada sejumlah point yang dibacakan dalam putusan MK.
Simak beberapa putusan MK yang sudah dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi.
1. Hakim MK Tak Yakin Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi soal Surat Suara Tercoblos
Melansir Kompas.com, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu..
Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.
Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.
Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.
Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.

Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.
Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.