Pilpres 2019

VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Tayang:
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

4. Bukti Berita Online

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, fotokopi berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak dapat dijadikan alat bukti.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Dugaan polisi mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," kata Hakim Aswanto.
Sekalipun peristiwa tersebut benar terjadi, menurut Majelis, masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) ()

Bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo terkait tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01 sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.

"Demikian pula bukti berupa berita online yang menyatakan dugaan adanya penggalangan dukungan terhadap paslon 01, sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, dalam persidangan Bawaslu mengtakan hal itu tak bs dijadikan temuan karena tak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Aswanto.

5. Tuduhan Keberpihakan Pers Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.

Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.

"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang.

Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved