Pilpres 2019
VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.
"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.
Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah.
Namun, tidak untuk bukti hukum.
"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," ucap Hakim Aswanto.
Dalam permohonannya, pemohon dinilai tak bisa membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara kedua kubu.
Hakim MK memutuskan menskors sidang untuk melaksanakan ibadah shalat ashar.
Persidangan akan kembali dimulai pada pukul 16.30 dengan agenda pembacaan amar putusan.
(Kompas.com/Kompas TV)