Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tersangka Proyek Fiktif KPUD Kota Bogor 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Kejari Akan Cek Lapangan

MH diduga melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada saat proses Pemilihan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor priode 2019 - 2024.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tersangka kasus proyek fiktif di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisal MH kembali mangkir dari panggilanpenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (4/7/2019).

MH diduga melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada saat proses Pemilihan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor priode 2019 - 2024.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mebgatakan bahwa MH mangkir untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pihak kejari melakukan pemanggilannyang ke dua.

Saat ini pihak Kejari pun akan melakukan rapat kordinasi untuk melakukan tindakan kepada MH.

"Sore ini kita rapat, besok kami akan datangi kediaman MH sesuai alamat yang tertera dalam KTP, dan mengecek ke RT RW setempat, apakah yang bersangkutan masih tinggal disana atau sudah tidak," katanya saat di konfirmasi ketika di temui di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (4/7/2019).

Namun pihaknya belum menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada MH meskipun sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Menunggu dulu hasil rapat, karena untuk menetapkan DPO harus rapat dulu, kita besok cek lapangan alamat domisili MH, prosesnya nanti koordinasi dengan Kejati kemudian Kejagung melalu Adhiyaksa Monitoring Center," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengumumkan MH yang merupakan Anggota Satpol PP Kota Bogor yang bertugas sebagai Ketua Pokja ULP di KPUD Kota Bogor sebagai tersangka pada 21 Juli 2019 lalu.

MH diduga membuat proyek fiktif sehingga terjadi double anggaran dalam pengadaan barang dan jasa saat Pilwalkot 2018 lalu

Saat ditanya mengenai peran dan siapa yang menginisiasi terkait adanya proyek fiktif di KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2018, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan menjawab bahwa diduga keduanya bekerja sama dalam proses pengajuan dan pencairan dana proyek fiktif.

"Ini kan fiktif ya dua kegiatan ini yang fiktif di luar RAB, jadi ini (tersangka) mengajukan dua kegiatan fiktif tersebut kepada bendahara seperti itu jadi peranya mengajukan pencairan yang dilanjutkan oleh bendahara kemarin sudah ditetapkan tersangka," katanya Jumat (21/6/2019) lalu.

Rade menjelaskan bahwa ada dua proyek fiktif yang diajukan oleh para tersangka.

Dua kegiatan tersebut adalah proyek pembuatan buletin dan proyek pengadaan debat publik.

Padahal kedua kegiatan tersebut baru akan diadakan satu hingga dua bulan lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved