Mayat Dalam Karung

Pengakuan Pembunuh NH yang Jasadnya Dimasukan Karung, Satu Bulan Diganggu Kuntilanak

Kelima pelaku terbukti secara bersama-sama membunuh NH yang jasadnya kemudian dimasukan karung.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan layar Youtube TribunJateng
Kapolres Tegal AKBP Dwi Prianto menjelaskan kepada wartawan perkembangan kasus pembunuhan NH (16). 

Tak hanya di rumah orangtua dan warga sekitar, sosok kuntilanak juga bergentayangan mendatangi rumah para tersangka yang berjumlah 5 orang.

Kelima tersangka adalah Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15). Dua di antaranya remaja perempuan masih di bawah umur.

Cerita mistis soal penampakan kuntilanak didapat Bambang saat mengentrogasi kelima pelaku di ruang penyidikan Satreskrim Polres Tegal.

 Gadis Dalam Karung Dibunuh 4 Bulan Lalu, 4 Temannya Tonton Korban Disetubuhui Pacarnya yang Mabuk

"Mereka mengaku dalam sebulan terakhir sering didatangi dan digentayangi sosok misterius. Wujudnya menyerupai korban," ujar AKP Bambang Purnomo

Meski begitu, selama sebulan terakhir ini warga tidak tahu-menahu jika rumah kosong itu menjadi lokasi pembunuhan sampai akhirnya kasus ini terkuak Jumat pekan lalu.

 Kronologi Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Diajak Mabuk dan Berhubungan Intim di Rumah Kosong

"Dari keterangan warga tiba-tiba sering muncul penampakan di sekitar lokasi rumah kosong. Tapi warga belum berpikir jauh sampai ke sana (kasus pembunuhan). Lagi pula, lokasi rumah kosong itu emang sepi," katanya.

Pembunuh NH Pacar Sendiri

Desa Cerih merupakan salah satu desa terpencil di Kabupaten Tegal.

Kelima pelaku kasus pembunuhan NH memiliki peran masing-masing.

Mereka menghabisi nyawa NH secara tidak terencana.

Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku Abdul Malik yang juga pacar korban.

Hubungan terlarang itu disaksikan langsung empat pelaku lainnya yang saat itu habis menenggak minuman keras.

 Kesaksian Orang Tua Gadis Dalam Karung Didatangi Kuntilanak, 5 Pelaku Dihantui Sosok Berwujud Korban

Setelah menyetuhi NH, Abdul Malik mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"Ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," kata AKP Bambang Purnomo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved