Pergoki Neneknya Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu Emosi Tendang Kakek Sampai Tewas
Kejadian bermula saat NM memergoki NH sedang berhubungan intim dengan AN (70), yang tak lain adalah nenek NM.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan. Air matanya berurai membasahi pipi.
• Motif Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Korban Sempat Bertengkar Sebelum Diperkosa dan Dibunuh
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
• Seorang Gadis Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Diduga Dibunuh dan Pelakunya Diringkus
• Sopir Angkot Pembunuh Alumni IPB Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
"Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
"Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis," ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.