Pergoki Neneknya Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu Emosi Tendang Kakek Sampai Tewas

Kejadian bermula saat NM memergoki NH sedang berhubungan intim dengan AN (70), yang tak lain adalah nenek NM.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube
Ilustrasi selingkuh 

Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.

Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Pelaku pembunuhan sadis di Cileungsi menyerahkan diri ke pihak kepolisian
Pelaku pembunuhan sadis di Cileungsi menyerahkan diri ke pihak kepolisian (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

 Pengamen Ini Disterum dan Dipukul Polisi Demi Akui Pembunuhan Cipulir, Tuntut Ganti Rugi Rp 700 Juta

 Terungkap Fakta Pembunuhan Bocah SD, Ibu Korban Histeris, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(*)(TribunnewsBogor.com/SerambiNews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved