Pergoki Neneknya Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu Emosi Tendang Kakek Sampai Tewas
Kejadian bermula saat NM memergoki NH sedang berhubungan intim dengan AN (70), yang tak lain adalah nenek NM.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
NM mendorong tubuh sang nenek hingga terjatuh dan terbentur di gentong.
Karena kesakitan, AN berteriak dan meminta bantuan warga sekitar.
Beruntung seorang warga bernama Yonatan Tana mendengar teriakan sang nenek.
NM kemudian dibawa ke kantor Polsek Kie untuk diamankan.
"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH.
• Nenek 65 Tahun Nyaris Diperkosa Pria yang Sedang Mabuk
Iptu Jamari pun membenarkan jika NM telah curiga dengan perselingkuhan sang nenek.
"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang nenek di dalam kamar sang nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkapnya.
Saat ini, sang nenek mengalami cedera di bagian tubuhnya.
Pelaku, NM telah ditahan di Polsek Kie dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Divonis 20 Tahun
Sementara itu, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara ataukah banding.
"Silakan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.