Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/Talk Show tvOne
Pakar Hukum Pidana dari UGM, Eddy Hiariej 

Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana dari UGM, Eddy Hiariej mengatakan kalau penyataan Jokowi untuk menunda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) adalah langkah yang tepat.

Tak hanya itu, Eddy Hiariej juga meminta publik untuk membaca buku 1, bukan hanya buku 2 saja.

Hal itu disampaikan oleh Eddy Hiariej pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (21/9/2019).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne, Eddy Hiariej

"Begini, saya mau katakan kepada publik, bahwa menyusun kitab undang-undang hukum pidana itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi bagi kita di Indonesia yang multi religi, multi etnis dan multi culture," kata Eddy Hiariej.

Tak hanya itu, ia juga meminta publik untuk tidak membandingkan dengan negara lain.

"Oleh karena itu jangan ketika kita berbicara mengenai KUHP Indonesia, lalu bandingkan dengan Eropa misalnya, ke Belanda, ke Jerman, atau ke negara antah berantah apapun," jelasnya.

Hal itu karena menurut Eddy Hiariej, negara lain itu homogen, sementara di Indonesia ini heterogen.

"Sehingga akan ada kontroversi secara diameteral antara pro dan kontra. Oleh karena itu kita harus mencari win win solution," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, upaya rekodivikasi terhadap kitab undang-undang hukum pidana ini merupakan perjalanan panjang dari tahun 1963 sampai saat ini.

Alissa Wahid Kritik RKUHP Soal Korban Perkosaan, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarang Pilih Anggota DPR

YLBHI Sebut RKUHP Jangan Hanya Ditunda, tapi Juga Dibahas Ulang

"Berarti sudah 56 tahun, meskipun saya saya mau mengatakan bahwa jangka waktu itu masih singkat, bila di bandingkan misalnya ketika Belanda lepas dari Perancis, untuk menyusun KUHP baru dia membutuhkan waktu 7 tahun. Yang paling cepat memperbaharui KUHP di alam kemerdekaan itu adalah Portugal yang memakan waktu hanya 50 tahun, kita ini sudah 56 tahun," bebernya.

Ia juga menegaskan kalau apa yang dikatakan Presiden Jokowi itu sudah tepat.

"Bahasa presiden yang mengatakan menunda itu sangat tepat, bukan membatalkan. Publik harus paham, bahwa KUHP itu isinya ada 770 sekian pasal, yang bermasalah itu 2 persen saja tidak ada. Jadi tidak bisa menggunakan istilah membatalkan, tetapi menunda," kata dia.

Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved