Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada
Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
"Tetapi tidak membaca secara detil buku 1 mengenai asas-asas hukum pidana. Di situ antra lain misalnya perihal standar pemidanaan. Bahwa seolah-olah ini ada over kriminalisasi, bahwa seolah-olah ini telalu masuk di ranah privat, bahwa seolah-olah ini tidak menghargai HAM dan sebagainya, tetapi mereka tidak membaca apa yang terdapat dalam buku 1," tandasnya.
Jadi ketika Jokowi menunda untuk mengesahkan KUHP, menurut dia, dari segi bahasa sudah tepat.
"Artinya terhadap pasal-pasal yang kontroversi itu dibuka kembali ruang publik untuk kita lakukan perdebatan. Tetapi ingin saya katakan bahwa ada publik yang setuju, ada publik juga yang tidak setuju. Nah ini kita sekarang harus mencari formulasi yang baik, mengapa demikian, saya tegaskan sekali lagi kita adalah multi religi, multi etnis dan multi kultur, itu tidak mudah dalam mengaturnya," jelasnya.
Ia juga menjabarkan kalau pembahasan RKUHP ini sudah melalui perjalanan yang panjang, yakni selama empat tahun.
"Ini kita sudah malang melintang, pada rapat terakhir ada 7 isu yang dipending, yakni mengenai perzinahan, kumpul kebo dan juga mengenai perbuatan cabul, yang memang ini menimbulkan pro dan kontra, sehingga disepakati formulasi yang ada saat ini," kata dia.
• RKUHP Disebut Ngaco, Dian Sastro Gaungkan Penolakan: Orang-Orang Ini Akan Dianggap Kriminal !
• Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Aduan Kepala Desa Dalam RKUHP
Ia juga menyebut banyak masyarakat yang hanya membaca pasalnya, tidak membaca pada pasal di buku 1 KUHP.
"Misalnya bisa tidak dipidana apabila ada alasan pemaaf, alasan pebenar, yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Seperti itu kan tidak dibaca, jadi seolah-olah ini dikriminalisasi, tapi tidak melihat. Ada kondisi-kondisi tertentu, dan itu ada di buku 1," tandasnya.
Jokowi Minta Ditunda
Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).