Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/Talk Show tvOne
Pakar Hukum Pidana dari UGM, Eddy Hiariej 

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Padati Ruas Jalan di Depan DPR, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved