Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada
Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
• Padati Ruas Jalan di Depan DPR, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP
• Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.