Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada
Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana dari UGM, Eddy Hiariej mengatakan kalau penyataan Jokowi untuk menunda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) adalah langkah yang tepat.
Tak hanya itu, Eddy Hiariej juga meminta publik untuk membaca buku 1, bukan hanya buku 2 saja.
Hal itu disampaikan oleh Eddy Hiariej pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (21/9/2019).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne, Eddy Hiariej
"Begini, saya mau katakan kepada publik, bahwa menyusun kitab undang-undang hukum pidana itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi bagi kita di Indonesia yang multi religi, multi etnis dan multi culture," kata Eddy Hiariej.
Tak hanya itu, ia juga meminta publik untuk tidak membandingkan dengan negara lain.
"Oleh karena itu jangan ketika kita berbicara mengenai KUHP Indonesia, lalu bandingkan dengan Eropa misalnya, ke Belanda, ke Jerman, atau ke negara antah berantah apapun," jelasnya.
Hal itu karena menurut Eddy Hiariej, negara lain itu homogen, sementara di Indonesia ini heterogen.
"Sehingga akan ada kontroversi secara diameteral antara pro dan kontra. Oleh karena itu kita harus mencari win win solution," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, upaya rekodivikasi terhadap kitab undang-undang hukum pidana ini merupakan perjalanan panjang dari tahun 1963 sampai saat ini.
• Alissa Wahid Kritik RKUHP Soal Korban Perkosaan, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarang Pilih Anggota DPR
• YLBHI Sebut RKUHP Jangan Hanya Ditunda, tapi Juga Dibahas Ulang
"Berarti sudah 56 tahun, meskipun saya saya mau mengatakan bahwa jangka waktu itu masih singkat, bila di bandingkan misalnya ketika Belanda lepas dari Perancis, untuk menyusun KUHP baru dia membutuhkan waktu 7 tahun. Yang paling cepat memperbaharui KUHP di alam kemerdekaan itu adalah Portugal yang memakan waktu hanya 50 tahun, kita ini sudah 56 tahun," bebernya.
Ia juga menegaskan kalau apa yang dikatakan Presiden Jokowi itu sudah tepat.
"Bahasa presiden yang mengatakan menunda itu sangat tepat, bukan membatalkan. Publik harus paham, bahwa KUHP itu isinya ada 770 sekian pasal, yang bermasalah itu 2 persen saja tidak ada. Jadi tidak bisa menggunakan istilah membatalkan, tetapi menunda," kata dia.
Lebih lanjut Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa celakanya publik ini hanya melihat buku 2 tentang tindak pidana.
"Tetapi tidak membaca secara detil buku 1 mengenai asas-asas hukum pidana. Di situ antra lain misalnya perihal standar pemidanaan. Bahwa seolah-olah ini ada over kriminalisasi, bahwa seolah-olah ini telalu masuk di ranah privat, bahwa seolah-olah ini tidak menghargai HAM dan sebagainya, tetapi mereka tidak membaca apa yang terdapat dalam buku 1," tandasnya.
Jadi ketika Jokowi menunda untuk mengesahkan KUHP, menurut dia, dari segi bahasa sudah tepat.
"Artinya terhadap pasal-pasal yang kontroversi itu dibuka kembali ruang publik untuk kita lakukan perdebatan. Tetapi ingin saya katakan bahwa ada publik yang setuju, ada publik juga yang tidak setuju. Nah ini kita sekarang harus mencari formulasi yang baik, mengapa demikian, saya tegaskan sekali lagi kita adalah multi religi, multi etnis dan multi kultur, itu tidak mudah dalam mengaturnya," jelasnya.
Ia juga menjabarkan kalau pembahasan RKUHP ini sudah melalui perjalanan yang panjang, yakni selama empat tahun.
"Ini kita sudah malang melintang, pada rapat terakhir ada 7 isu yang dipending, yakni mengenai perzinahan, kumpul kebo dan juga mengenai perbuatan cabul, yang memang ini menimbulkan pro dan kontra, sehingga disepakati formulasi yang ada saat ini," kata dia.
• RKUHP Disebut Ngaco, Dian Sastro Gaungkan Penolakan: Orang-Orang Ini Akan Dianggap Kriminal !
• Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Aduan Kepala Desa Dalam RKUHP
Ia juga menyebut banyak masyarakat yang hanya membaca pasalnya, tidak membaca pada pasal di buku 1 KUHP.
"Misalnya bisa tidak dipidana apabila ada alasan pemaaf, alasan pebenar, yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Seperti itu kan tidak dibaca, jadi seolah-olah ini dikriminalisasi, tapi tidak melihat. Ada kondisi-kondisi tertentu, dan itu ada di buku 1," tandasnya.
Jokowi Minta Ditunda
Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
• Padati Ruas Jalan di Depan DPR, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP
• Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.