Demo Tolak RKUHP
Jokowi Nilai Aksi Demo Kreatif, Goenawan Mohamad: Ada yang Ingin Presiden Dijauhkan dari Mahasiswa
Menurut Goenawan Mohamad, ada pihak yang ingin Presiden dijauhkan dari Mahasiswa, padahal Jokowi sangat mengapresiasi protes mereka.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Aksi Demo Dinilai Kreatif oleh Jokowi, Goenawan Mohamad: Ada yang Ingin Presiden Dijauhkan dari Mahasiswa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sastrawan Goenawan Mohamad menilai ada yang ingin menjauhkan Presiden Jokowi dengan Mahasiswa.
Hal itu diungkap Goenawan Mohamad usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Diketahui pada pertemuan yang berlangsung dua jam itu, hadir sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Dari hasil pertemuan Jokowi dengan puluhan tokoh itu pun, menghasilkan pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi pun akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
• Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Yasonna Laoly Bilang Begini
• Mahasiswa Sumbar Ditangkap karena Turunkan Foto Jokowi Saat Demo
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Sementara itu, dari hasil pertemuan tersebut Goenawan Mohamad pun mengungkap bahwa ia melihat ada apresiasi yang jelas dari Jokowi terhadap protes Mahasiswa atas UU KPK dan RKUHP.
Jokowi pun, menurut Goenawan Mohamad, menilai protes itu sebagai ekspresi generasi milenial yang kreatif.
Namun, Goenawan Mohamad juga mencium adanya keinginan dari pihak tertentu agar Jokowi dijauhkan dari Mahasiswa.
Hal itu disampaikan oleh Goenawan Mohamad pada akun Twitter miliknya, @gm_gm Jumat (27/9/2019).
"Dari pertemuan dengan Pak @jokowi kemarin bagi saya jelas apresiasinya kpd protes mahasiswa atas UU KPK dan RUU KUHP.
Malah Presiden menilainya sbg ekspresi generasi milenia yg “kreatif”.
Tapi tampaknya ada yg ingin Presiden dijauhkan dari mahasiswa..," tulis Goenawan Mohamad.
Tak hanya itu, Goenawan Mohamad juga menyorot soal imbauan Jokowi agar aparat kepolisian tidak bertindak represif dan brutal kepada Mahasiswa yang melakukan aksi.
Ia menilai, jika ada aparat yang bertindak brutal, maka mereka tidak mengindahkan sikap Presiden.
Pun mereka yang menginginkan Jokowi gagal akan melakukan sikap yang sama.
• Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya
• Kata Sudjiwo Tedjo Soal Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Yunarto Wijaya: Ini yang Gak Gampang
"Dgn bertindak represif dan brutal polisi tidak mengindahkan sikap Presiden
@jokowi.
Mereka yg ingin Presiden gagal akan bersikap sama," tulisnya.
Kata Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak soal Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.
Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.
Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.
Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara.
Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.
• Kakak Isyana Sarasvati Desak Pembebasan Ananda Badudu yang Dijemput Polisi, Minta Bantuan Isi Petisi
• Dituding Berhubungan Intim, Atta Halilintar Akui Rugi Miliaran Rupiah !
Beda Yasonna dengan Jokowi
Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.
Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.
Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya ya," lanjut dia.
Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.
UU KPK hasil revisi sendiri ditolak karena dinilai tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas serta penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.