Pengamen di Bekasi Bobol Ruko, Mengaku Kesal Pernah Dituduh Maling Motor

HM merupakan tersangka pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
  HM (17) pelaku pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.  

"Pelaku kita ringkus pada 24 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB," jelas dia.

Adapun menurut Dedi, pelaku biasanya mendiami lokasi ruko kosong bersama sejumlah rekannya. Ruko itu biasanya ditempati untuk sekedar tidur oleh pelaku setelah seharian pergi mengamen.

"Ini sudah beberapa kali, ini terpisah ada beberapa tmpt, kalo dihitung 5-6 kali ada," jelas dia.

Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).
Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Berbakat Nyanyi dari Balita, Claudia Emmanuela Sukses di The Voice Jerman Hingga Dijuluki Anak Ajang

Geledah Kediaman Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api Rakitan

Pelaku dalam melancarkan aksi membobol toko menggunakan besi pencungkil, dia melakukan pencurian seorang diri pada malam hari.

"Dia mengaku sendiri ketika beraksi, cuma barang-barang hasil curian dia kumpulkan di ruko kosong itu, teman-temannya tahu kadang suka dikasih teman-temannya barang curian ini," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dendam Pernah Dituduh Maling Motor, Jadi Alasan Pengamen di Bekasi Bobol Ruko.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved