Modus Direstui Nikah, Gadis 14 Tahun Dipaksa Hubungan Badan dengan Ayah, Pelaku: Kecewa Tak Perawan
AJ pelaku dan juga ayah kandung memaksa putrinya Jelita, gadis 14 tahun untuk berhubungan badan agar bisa diizinkan menikah
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Akan tetapi, di tahun tersebut menjadi awal duka bagi Jelita, gadis 14 tahun anak AJ.
Korban yang merupakan korban perceraian orang tua ini pun harus tinggal bersama sang ayah kandung.
Sebelumnya, Jelita ini diketahui tinggal bersama kakeknya.
Setelah ayah kandung bebas dari penjara, Jelita meminta izin untuk menikah dnegan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
• Kecelakaan Bus Tewaskan 7 Orang di Tol Cipali, Ini Daftar Nama Korban
• Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya, Syarat Agar Pernikahan Direstui, Si Anak Tak Tahan & Mengadu ke Kakek
Namun AJ mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Jika ingin diizinkan menikah, ada syarat yang harus dipenuhi Jelita.
Syarat tersebut yakni AJ meminta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik.

Sebagai anak, korban ketakutan dan tak bisa berbuat banyak.
Jelita pun hanya bisa pasrah ayah kandungnya memaksanya untuk menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ pertama kalinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 14 November 2019: Taurus Jauhi Sifat Posesif, Scorpio Hati-hati Karma
• Profil Rabbial Muslim Nasution, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan: di-DO Tak Tamat SMK
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.