Modus Direstui Nikah, Gadis 14 Tahun Dipaksa Hubungan Badan dengan Ayah, Pelaku: Kecewa Tak Perawan
AJ pelaku dan juga ayah kandung memaksa putrinya Jelita, gadis 14 tahun untuk berhubungan badan agar bisa diizinkan menikah
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Tak hanya itu, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
• Guru Hajar Muridnya hingga Babak Belur, Sekelas Ketakutan, Begini Nasib Pelaku Saat Videonya Viral
Proses Penyelidikan dan Keterangan AJ Sang Pelaku
Ketika ditangkap, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Saat ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istri barunya, AJ hanya diam saja.
Ia malah lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya.
Diakui AJ, ada alasan lainnya mengapa ia memilih putrinya sebagai pelampiasan nafsu.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru. (*)