UMK Bogor 2020

UMK Jawa Barat Belum Ditetapkan, Segini Kisaran Besaran UMK Bogor 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2020.

Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil masih mempertimbangkan opsi untuk tidak segera menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2020.

Belum ditetapkannya UMK 2020 di Jawa Barat untuk menjaga kondusivitas dunia usaha.

Penetapan UMK 2020 masih dikaji dan akan diputuskan beberapa hari lagi.

Ridwan Kamil, mengatakan pemprov harus mempertimbangkan kondisi pelemahan ekonomi saat ini yang kemungkinan berlanjut pada 2020 dan diprediksi akan lebih berat.

Terlebih pihaknya sudah mendapatkan surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memberikan informasi terkait kondisi dunia usaha.

"Jadi sedang kami pertimbangkan plus minusnya. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya kemungkinan besar ekonomi lagi berat kan jadi penetapan UMK sangat berpengaruh terhadap sektor padat karya, jadi saya pertimbangkan," katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (20/11).

Resah Ada Wacana UMK Bakal Dihapus, Buruh: Gaji Bukanya Naik, Malah Berkurang

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itul mengakui keputusan soal upah ini setiap tahun selalu menimbulkan dinamika sosial yang menurutnya tidak mudah.

Namun sebagai pemimpin, ia harus mengambil keputusan.

"Opsinya antara menetapkan UMK atau tidak. Kalau tidak menetapkan, maka buruh diminta menyelesaikan kenaikannya. Jadi tetap naik, upah naik tapi disesuaikan oleh kemampuan pabrik masing‑masing. Tapi kalau besarannya dikunci lewat UMK, maka akan ada perusahaan yang pasti gulung tikar karena oleh pengadilan dianggap pidana," katanya.

Menurutnya opsi untuk tidak menetapkan UMK 2020 juga dilandasi payung hukum dari Kementerian Tenaga Kerja yang memberi dua klausul, pertama wajib menetapkan UMP (upah minimum provinsi) tapi dapat tetapkan UMK.

"Kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing‑masing. UMK selalu rutin, itu dinamika tahunan, nanti kita hitung saja," katanya.

Emil menilai khusus Jawa Barat saat ini sudah terjadi disparitas upah buruh antardaerah yang membelit keputusan terkait penyesuaian upah setiap tahun.

UMK Kota Bogor Tembus Diangka Rp 4,1 Juta, Pemkot Sebut Hasil Putusan Rapat

Ia menunjuk penyebabnya adalah aturan lama di tingkat pusat yang tidak seragam.

"Kalau sekarang ada formula dapat tetapkan UMK, itu enak. Tapi kan itu baru berapa tahun terakhir. Tahun sebelumnya bisa ada yang naik 10 persen, 15 persen. Itu yang membuat disparitas semakin tinggi. Jadi solusi pertama kami gunakan formula nasional minimal membuat angka itu bisa diprediksi tidak sporadis," katanya.

Pemprov dalam jangka menengah ingin membuktikan buruh bisa sejahtera tanpa menaikkan upah. Contohnya dengan mewajibkan pabrik membuat rumah atau hunian dekat pabrik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved