Balita yang Tewas Tertimpa Pintu Minimarket Ternyata Sedang Menunggu Ibu Belanja, Ini Kronologinya
Korban balita berusia 3,5 tahun itu tewas setelah dilarikan ke rumah sakit usai tertimpa pintu minimarket.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Polisi Belum Tetapkan Terangka
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas insiden balita tertimpa pintu minimarket.
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan ada standard operating procedure (SOP) tertentu dalam hal ini.
"Ada bagian-bagian tertentu dan SOP," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019).
"Kami akan gelar (cari tahu) siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
• Kronologi Ibu Rumah Tangga Tewas usai Tenggak Cuka Getah, Suami Kaget Lihat Dada Istri Hangus
• Pengakuan Tukang Cukur yang Bunuh Balita Anak Pacarnya: Saya Mendapat Bisikan Setan
Dia menyatakan, kemungkinan adanya tersangka yakni diduga karyawan minimarket.
"Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir misalnya," ujar Ewo.
"Tapi kan tidak mungkin, tugasnya mengawasi pintu ini, bisa saja petugas teknisi," lanjutnya.
Terancam Pasal Kelalaian
Kompol Ewo Samono mengatakan, diduga ada unsur kelalian yang mengakibatkan terjadinya hal tersebut.
Menurutnya, jika terbukti ada kelalian maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)