Mahfud MD Singgung AD/ART Tunduk pada Pancasila Belum Dipenuhi, FPI: Habib Rizieq Sudah Tanda Tangan

Syarat tersebut terkait AD/ART FPI yang mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Yoitube ILC/Tribunnews
Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan sikapnya terhadap ormas FPI atau Front Pembela Islam.

Dalam pernyataannya di Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (3/12/2019), Mahfud MD menyebut soal Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) terkait FPI.

Lantas, Mahfud MD pun menantang FPI jika masih belum bisa menyanggupi persyararatan untuk mendapatkan SKT terutama soal AD/ART.

Syarat tersebut terkait AD/ART FPI yang mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Wakil FPI, Ahmad Sobri Lubis lantas angkat bicaraddengan menyebut Habib Rizieq Shihab ( HRS)

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com.

Rizieq Shihab sebut Ahok si Penista Agama
Rizieq Shihab sebut Ahok si Penista Agama (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

PDI-P Akan Laporkan Rocky Gerung, Teddy Gusnadi Tersinggung Presiden Dianggap seperti Ini

Jokowi Sebut SKT FPI Urusan Menteri: Masa Sampai ke Presiden

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

Surata pernyataan tersebut sama seperti AD/ART yang memuat agar FPI patuh pada Pancasila dan tidak melanggar hukum.

"Menteri Agama yang baru, Fachrul Rozi membuat rekomendasi, membuat syurat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya," ujar Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun menurut Mahfud MD AD/ART tersebut tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris," papar Mahfud MD lagi.

Siaran Langsung & Live Streaming Final Bulu Tangkis Putra SEA Games 2019: Rebut Emas dari Malaysia !

Siswa SMK Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Sempat Menanyakan Makanan dan Uang

Akan tetapi, pihak penasihat hukum FPI mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan bermaterai tersebut

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved