Helmy Yahya, Sang Raja Kuis yang Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Segini Total Harta Kekayaannya

Kabar diberhentikannya Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI ramai di media soaial hingga muncul tagar Save TVRI

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
youtube NET TV
Helmy Yahya 

Jika dijumlah, mencapai Rp814.866.182.

Sang Raja Kuis ini juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp1.995.000.000.

Kreator Berpacu Dalam Melodi itu juga memiliki surat berharga senilai Rp8.590.577.792.

Helmy Yahya memiliki giro dan setara kas senilai Rp4.128.053.360 dan hutang senilai Rp3.613.397.607. 

Harga HP Terbaru Edisi Desember 2019 - Xiaomi, Samsung, Vivo

Bakal Bermediasi

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya akan melakukan mediasi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (6/12/2019) siang ini.

"Ketua Dewas (Arief Hidayat Thamrin) dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo," kata Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya di Kantor TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Apni mengatakan, konferensi pers yang akan dilakukan Helmy Yahya dibatalkan karena adanya mediasi tersebut.

Menurut dia, mediasi akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Iya, jam 13," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved