Pengendara Moge Ditahan

Keluarga Nenek Korban Moge Maut di Bogor Cabut Laporan, Pelakunya Bebas?

Nyawa Siti Aisah tak tertolong setelah dihantam Harley Davidson yang dikendarai oleh HK.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase Tribun Bogor/istimewa/Naufal Fauzy
Barang bukti moge maut yang diamankan polisi (kiri) dan Nenek Aisah di rumah duka 

"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor,"katanya saat ditemui di Kantor Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Senin (16/12/2019).

Menurut Kombes Pol Hendri Fiuser, tersangka HK terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya.

"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.

Polisi juga memastikan jika HK merupakan seorang pegawai BUMN.

"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).

Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.

"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujarnya.

Pihak keluarga korban pun memilih mencabut laporannya

Apa yang menjadi alasan keluarga korban memilih mencabut laporannya?

Keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Pajajaran, Kota Bogor beralasan sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Suami Siti Aisah yakni Sahroni sengaja mendatangi Mapolresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kota Bogor.

Kedatangannya tak lain untuk mencabut laporan perihak kecelakaan maut yang menewsakan istrinya serta mebuat cucunya luka-luka.

"Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan," katanya saat ditemui, Senin (16/12/2019).

Ia berharap, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved