Polisi Ungkap Fakta Baru, Pemilik Lamborghini Koleksi Hewan Langka Dijerat Pasal Berlapis
AM pemilik mobil Lamborghini tersangka pengancaman terhadap dua pelajar di daerah Kemang, Jakarta Selatan dijerat pasal perlindungan satwa langka.
Kali ini, pria berusia 44 tahun itu terjerat kasus menyimpan satwa langka yang dilindungi.
Selanjutnya, ujar dia, pihak kepolisian akan mendalami temuan terbaru ini.
"Kami akan periksa saksi-saksi lainnya apakah ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaku," ucapnya.
Mobil Atas Nama Orang Lain
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi mobil Lamborghini yang dikemudikan AM saat menodongkan senjata api ke pelajar tidak terdaftar atas nama dirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, mobil itu terdaftar atas nama seorang pekerja serabutan berinisial AR.
Semua bermula saat AR hendak meminjam uang sebesar Rp 700 ribu kepada rekannya bernama Yopi pada 2013.
"AR ini pinjam uang untuk biaya berobat anaknya," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Yopi bersedia meminjamkan uang kepada AR.
Syaratnya, AR juga harus mau meminjamkan KTP-nya.
Ketika itu, AR mengaku sempat bertanya soal alasan Yopi meminjam kartu identitasnya.
"Saudara Y mengatakan, 'kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya pinjam KTP kamu untuk keperluan. Yang penting kamu dapat uangnya," jelas Andi.
Namun, sampai sekarang Yopi tak kunjung mengembalikan KTP AR.
• Lepaskan Tembakan dan Ancam Pelajar di Kemang, Begini Nasib Pengemudi Lamborghini Sekarang
Sedangkan, AR juga tidak mengetahui alamat dan nomor telepon Yopi.
Sampai pada Juli 2019, AR mendapat pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara.
"Dikarenakan belum membayar pajak satu unit mobil Lamborghini bernopol B 27 AYR warna oranye tahun 2013 atas nama AR tersebut," jelas Andi.
Lantaran merasa tidak pernah memiliki Lamborghini, AR menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)