Keraton Agung Sejagat
Alasan Toto Dirikan Keraton Agung Sejagat, Tetangga Lihat Aktivitas Mistis Setelah Datang Batu Besar
Menurut tetangga yang tinggal di dekat Keraton Agung Sejagat, mereka kerap melakukan aktivitas mistis yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah kerajaan baru yang berada di Purworejo akhirnya tutup buku.
Kerajaan itu ditutup setelah raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi, Selasa (14/1/2020) malam.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan, denga meminta uang kepada sejumlah anggotanya.
Di sisi lain, warga sekitar Keraton Agung Sejagat juga diresahkan dengan aktivitas mistis yang dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Toto Santoso mengaku dalam beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari leluhur dan raja Sanjaya keturunan raja Mataram untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.
"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Pengikutnya sudah hampir 150 orang. Mereka diwajibkan memberikan dana dengan cara iuran hingga puluhan juta rupiah.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.
Rycko memastikan simbol-simbol yang dipakai di Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah palsu.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan penyelidikan terkait fenomena eksistensi keraton yang membuat resah masyarakat Purworejo tersebut.
• Kaesang Dituduh Jualan HP Atas Nama Presiden, Marzuki Alie Hapus Cuitan Setelah Dapat Jawaban
• Kerajaan Halu, Bayar Rp 3-30 Juta Jika Ingin Dapat Jabatan Penting di Keraton Agung Sejagat
"Ternyata semua simbol-simbol yang dia pakai selama ini palsu. Termasuk identitas KTP dan surat dokumen lainnya," kata Rycko.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Toto dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
Pihaknya menyampaikan keduanya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
"Mereka melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya," ujar Iskandar.
Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.