Breaking News

Keraton Agung Sejagat

Alasan Toto Dirikan Keraton Agung Sejagat, Tetangga Lihat Aktivitas Mistis Setelah Datang Batu Besar

Menurut tetangga yang tinggal di dekat Keraton Agung Sejagat, mereka kerap melakukan aktivitas mistis yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas.com
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum ditangkap polisi 

Totok tengah naik kuda dan hebohnya Kerajaan Agung Sejagat Purworejo (Dok Istimewa)

Tetangga lainnya, Sri Utami membenarkan bahwa para anggota sering melakukan kegiatan mereka saat malam hari.

Ia menambahkan, biasanya dalam satu bulan mereka menggelar beberapa kali pertemuan.

"Pokoknya sebulan itu dua atau tiga kali pertemuan dan sebetulnya kumpul-kumpul seperti itu sudah lama, cuma menang ramai itu setelah datangnya batu besar itu," katanya seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Penampakan Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Klaim Kuasai Dunia, Punya Prasasti Buatan Sendiri

Meski demikian, Sri mengatakan warga jarang melihat langsung untuk menyaksikan aktivitas kelompok KAS.

Sri mengaku, ada beberapa warga yang merasa ketakutan setelah kedatangan batu besar itu.

"Mengganggu sih sebenarnya, tetapi selama tidak mengganggu masyarakat tidak masalah karena mereka itu kejawen," ujar Sri Utami.

Ditangkap dan digeledah

dd
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.

Polisi akhirnya menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) pada Selasa (14/1/2020).

Tak hanya ditangkap, polisi juga menggeledah lokasi tempat berkumpulnya kelompok KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggota KAS.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Kapold Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang mengatakan tersangka memiliki motif menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved