Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi
Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswa SMA berinisial ZA (17) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(TribunBogor/SURYAMALANG.COMKompasTV/Surya.co.id)
Rekomendasi untuk Anda