Tanggapi Sunda Empire dan Kerajaan Fiktif di Indonesia, Para Raja se-Nusantara Geram: Gak Lucu!

Raja se-Nusantara tampaknya geram dengan kemunculan kerajaan dan kekaisaran fiktif di Indonesia yang belakangan ramai menjadi sorotan media.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/Mega Anugrah/youtube Indonesia Lawyers Club
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka 

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan 3 Tersangka

Seperti mengutip Kompas.com, tiga petinggi Sunda Empire akan diperiksa kejiwaannya oleh aparat kepolisian.

Rencana pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Psikolog.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.

Cerita Batu Prasarti Milik Keraton Agung Sejagat, Diukir Tukang Pahat Lalu Ditutup Kain Putih

petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka (Tribun Jabar/Mega Anugrah)

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.

Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved