Nikita Mirzani Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan, Kasusnya Segera Disidangkan

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan

Editor: khairunnisa
Youtube Bisik Bisik
Nikita Mirzani marah saat akan diwawancara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019.

Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.

"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri kepada wartawan.

Nikita sebelumnya ditangkap di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020).

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, si Bungsu Ikut Antarkan Amihnya Tengah Malam: Sabar Banget

Pengacara Ungkap Fakta Baru, Sebut Jennifer Dunn Tak Melulu Bergelimang Harta

Dia ditangkap lantaran mangkir dari dua agenda panggilan polisi pada 2 dan 7 Januari 2020.

"NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh," kata Yusri.

"NM dipanggil kedua kalinya tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita Mirzani disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani Segera Disidangkan", .
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved