Kesaksian Warga Tentang Pria yang Telanjangi Wanita Siang Bolong, Bilang Maklum : Saya Beri Makanan
Warga ungkap sosok pria yang menelanjangi wanita di pinggir jalan. Polisi beri imbauan tentang bermedia sosial.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Karyawan toko yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kerap melihat pria tersebut.
"Saat dia lewat di depan toko sering kali saya memberi sebuah air dan makanan kepada pria itu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (15/2/2020).
Ia melanjutkan bahwa pria yang mengganggu wanita itu tidak hanya kali itu saja, melainkan sering dilakukan di tempat yang berbeda.
"Maklum mas mereka sama-sama tidak waras, tapi untuk yang pria tidak terlalu sedangkan yang perempuan memang dikenal gila oleh orang," ucapnya.
• Hasil Survei Indo Barometer, Ahok Ungguli Anies Terkait Penanganan Masalah Ini
• Pencarian Bocah yang Terjun ke Sungai Cisadane Memakan Waktu 2 Jam
Sementara, Bagian Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto menuturkan, jika pihaknya tidak mengetahui kondisi fisik pria yang membuka celana wanita itu.
"Kalau yang perempuan memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tuturnya.
Suharto menambahkan, untuk kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sampang.
"Setelah kami berkoodinasi, Polres Sampang menyelidiki oknum yang telah menyebar luaskan video tersebut," pungkasnya.
FOLLOW:
Terpisah, seperti diwartakan TribunMadura, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya kedalam jeruji besi.
Hal itu ditegaskannya setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020).
• Ekspresinya saat Dengar Aa Gym Bicara di ILC Dikomen, Sudjiwo Tedjo Singgung Reaksi Mahfud MD: Suwun
• Reaksi Hotman Paris Programnya Ditegur KPI Dinilai Langgar Norma Kesopanan : Aduh Sopan Gini Kok !
Sehingga, pengguna Medsos dilarang mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta video atau gambar ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat.