Siswa SMP Terseret Arus Sungai
Tragedi Susur Sungai Tewaskan 8 Siswa SMP, Guru Jadi Tersangka, Tim Penyelam Bakal Susur Palung
ratusan pelajar SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan pramuka dengan melakukan susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta pada hari Jumat (21/2/2020).
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka- luka.
Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di smp itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Identitas Korban Tewas
Delapan orang siswa yang ikut dalam kegiatan susu sungai dialiran Sungai Sempor ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Korban yang berhasil ditemukan itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Berikut ini idetitas korban meninggal dunia:
1. Nur Azizah (15)
2. Latifah Zulfa (15)
3. Sovie Aulia (15)
4. Arisma Rahmawati (13)
5. Khoirunnissa Nurcahyani Sukmania (14)
6. Evieta Putri Larasati (13)
7. Fanesha Dida (13)
8. Nadine Fadila Khasanah (13)
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)