Teror Virus Corona

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Terapkan Darurat Sipil Covid-19, Kecuali Terjadi Hal Ini

ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak berencana menerapkan kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud melalui wawancara video dengan wartawan, Selasa (31/3/2020).

Adapun ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan Perppu itu, pemerintah bisa memberlakukan darurat sipil apabila keadaan menghendaki akan adanya penerapan aturan tersebut.

"Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu," kata dia.

"Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ucap Mahfud.

Jenazah Mantan Anggota DPRD Ditolak karena PDP Corona, Ketua RW: Jangan Dikubur di Tengah Masyarakat

Soal Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19
Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19 (Gerd Altmann/Pixabay)

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Soal Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya

Lihat Video Anak Dijemput Ambulans Diduga Karena Covid-19, Ruben Onsu Nangis Dengar Kata-kata Ini

Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang PSBB.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Hindari Virus Corona, Raja Thailand Mengisolasi Diri Ditemani Puluhan Selir di Hotel Mewah

Terjangkit Covid-19, Aktor Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia

Terkait darurat sipil, Jokowi kemudian memberikan penjelasan bahwa langkah itu merupakan sekadar opsi dari berbagai skenario yang disiapkan pemerintah.

Menurut Jokowi, darurat sipil akan diterapkan jika kondisi akibat Covid-19 dianggap tidak biasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved