Teror Virus Corona
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Terapkan Darurat Sipil Covid-19, Kecuali Terjadi Hal Ini
ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak berencana menerapkan kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud melalui wawancara video dengan wartawan, Selasa (31/3/2020).
Adapun ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
Menurut Mahfud MD, berdasarkan Perppu itu, pemerintah bisa memberlakukan darurat sipil apabila keadaan menghendaki akan adanya penerapan aturan tersebut.
"Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu," kata dia.
"Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ucap Mahfud.
• Jenazah Mantan Anggota DPRD Ditolak karena PDP Corona, Ketua RW: Jangan Dikubur di Tengah Masyarakat
• Soal Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
• Soal Larangan Mudik Akibat Wabah Covid-19, Ini Respon PO Bus Sinar Jaya
• Lihat Video Anak Dijemput Ambulans Diduga Karena Covid-19, Ruben Onsu Nangis Dengar Kata-kata Ini
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang PSBB.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
• Hindari Virus Corona, Raja Thailand Mengisolasi Diri Ditemani Puluhan Selir di Hotel Mewah
• Terjangkit Covid-19, Aktor Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia
Terkait darurat sipil, Jokowi kemudian memberikan penjelasan bahwa langkah itu merupakan sekadar opsi dari berbagai skenario yang disiapkan pemerintah.
Menurut Jokowi, darurat sipil akan diterapkan jika kondisi akibat Covid-19 dianggap tidak biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/mahfud-md-soal-fpi.jpg)