Teror Virus Corona

Bingung dengan Aturan PSBB, Agus Pambagio Duga Jokowi Hindari Lockdown : Ada Konsekuensi Dana

Fajdroel Rachman menjelaskan perbedaan dari PSBB dengan karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube Najwa Shihab
Fadroel Rachman dan Agus Pambagio di Mata Najwa 

Fadjroel Rachman menekankan tebakan Agus Pambagio keliru.

Karena menurut Fadroel Rachman, kini Presiden Jokowi sudah mengucurkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.

"tebakan itu keliru, karena pemerintah kalau di dalam uu karantinta disebutkan pemerintah pusat dan daerah itu bertanggung jawab terhadap ketersedian sumber daya penyelenggaran karantina kesehatan,

untuk itu maka keluar dana 405,1 triliun itu, itu digunakan untuk skla nasional dan kerja sama dengan daerah," kata Fadroel Rachman.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan soal Tak Mau Lockdown

 Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(dok Istana Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(dok Istana Kepresidenan) ()

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved