Teror Virus Corona
Bingung dengan Aturan PSBB, Agus Pambagio Duga Jokowi Hindari Lockdown : Ada Konsekuensi Dana
Fajdroel Rachman menjelaskan perbedaan dari PSBB dengan karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Fadjroel Rachman menekankan tebakan Agus Pambagio keliru.
Karena menurut Fadroel Rachman, kini Presiden Jokowi sudah mengucurkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.
"tebakan itu keliru, karena pemerintah kalau di dalam uu karantinta disebutkan pemerintah pusat dan daerah itu bertanggung jawab terhadap ketersedian sumber daya penyelenggaran karantina kesehatan,
untuk itu maka keluar dana 405,1 triliun itu, itu digunakan untuk skla nasional dan kerja sama dengan daerah," kata Fadroel Rachman.
Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
• Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan soal Tak Mau Lockdown
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.(*)