Selama Wabah Corona, Ini Panduan Lengkap Ibadah Bulan Ramadhan: Puasa, Salat Tarawih dan Tadarus
Selama Wabah Corona, Ini Panduan Ibadah Bulan Ramadhan lengkap mulai dari puasa hingga salat tarawih
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.
Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
• Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Disdagin Kabupaten Bogor Klaim Stok Pangan Aman
• Ini 6 Daerah yang Dapat Bantuan Paket Sembako dan BLT Rp 600 Ribu, Simak Persyaratannya
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan virus corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait puasa Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
• Covid-19 Makin Mengganas di Amerika Donald Trump Ancam Potong Anggaran WHO, Ternyata Ini Pemicunya
• 21 Kelurahan di Bogor Masuk Zona Merah Covid-19, Wakil Wali Kota : Isolasi Diri Adalah Solusinya
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri.
Yakni seperti sahur dan buka bersama saat puasa Ramadhan