Teror Virus Corona
Masih Ada Penumpukan Penumpang saat PSBB di Jakarta, Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai masih banyak perusahaan di luar yang belum sepenuhnya melaksanakan PSBB.
Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.
• PSBB di Kota Bogor Diberlakukan Rabu, Petugas Bisa Bubarkan Kerumunan
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.
Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.
Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja:
A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD
- TNI dan Polri
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor Pos
- Pemadam Kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan atau tahanan
- Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat
