Ramadhan 1441 H

Hukum Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tinggalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Segi Medis dan Islam

Hukum Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tinggalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Segi Medis dan Islam

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase hellosehat
ilustrasi ibu hamil dan ibu menyusui 

Qadha puasa atau bayar ganti puasa itu dilakukan sebahnyak hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan ibu hamil itu.

Akan tetapi, jika ibu hamil itu hanya mengkhawatirkan anaknya dalam bahaya, sehingga meninggalkan Puasa Ramadhan, maka selain qadha harus juga bayar fidyah.

Hal yang sama pun berlaku bagi ibu menyusui.

Promo Alfamart Hari Ini Sampai 30 April 2020: Serba Rp 5 Ribu, Ada Promo Spesial Ramadhan Lho!

Penjelasan lebih lengkapnya dikemukakan oleh Abdurrahman al Juzairi

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Untuk pembayaran fidyah, yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

WhatsApp Bisa Video Call dengan 8 Orang Sekaligus, Begini Caranya

Jawaban Kocak Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dengan Pulang Kampung, Netizen Bisa Tidur Nyenyak

Berdasarkan penjelasan Cholil Nafis dari MUI, da 4 orang yang wajib bayar fidyah jika meninggalkan Puasa Ramadhan, berikut diantaranya:

1. orang hamil dan orang yang menyusui tidak puasa , karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. orang tua yang tak mampu karena sudah berusia lanjit

3. orang sakit ynag tidak ada harapan untuk sembuh

4. orang yang punya utang puasa Ramadhan dan tidak menggantinya samapi bulan Ramadhan berikutnya

Ayah di Kalimantan Barat Perkosa Anak Kandung, Terungkap karena Kecurigaan Ibu

PSBB Kota Bogor Jelang Puasa Ramadhan 1441 H, Warga Berjejal di Pasar Pedati

Tips puasa aman untuk ibu hamil

Ternyata ada berbagai tips puasa aman untuk ibu hamil untuk Moms yang ingin tetap menjalankannya.

Jika ada dilema dalam hati Moms tentang tetap menjalani ibadah puasa atau tidak, itu hal normal.

Sebab pasti ada beberapa dari kita yang tak ingin janin kekurangan asupan nutrisi selama dalam kandungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved