Breaking News

6 Tahun Buron, Pembunuh Perangkat Desa Ngaku Dihantui Bayangan Korban, Ditangkap Setelah Kena PHK

Kabur setelah habisi nyawa perangkat desa, pria 53 tahun akhirnya ditangkap. Sempat kerja di Jakarta.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Istimewa/ TribunJateng/Shutterstock
Kabur setelah habisi nyawa perangkat desa, pria 53 tahun akhirnya ditangkap. Sempat kerja di Jakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria tersangka pembunuhan ditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014.

Setelah buron 6 tahun, pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen itu kini harus menerima ganjarannya.

YT diketahui telah menganiaya korban Harjo Wintono (63) yang merupakan perangkat desa setempat.

Akibat perbuatan YT, korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk tersangka.

Pada akhirnya korban pun meninggal dunia.

Kronologi Bank Keliling Dibacok Tukang Sayur, Pelaku Ambil Golok saat Lihat Korban Ambil Bambu

Siswi SMP Ditemukan Tinggal Kerangka, Ternyata Dibunuh Cowok Kenalan, Pengakuan Pelaku Mencurigakan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 November 2014 silam.

Tersangka mengaku kesal dengan korban hingga nekat melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin.

"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kejadian itu bermula saat korban dianggap menyiram bibit tanaman pepaya tersangka dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2020).
Ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2020). (KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)

Tersangka kian merasa kesal setelah korban yang juga ketua RT tak mendatanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Puncaknya, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.

"Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," ujar AKBP Rudy.

Rudy mengatakan, tersangka akhirnya ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020).

Saat itu YT memberanikan diri pulang lantaran mengira kasusnya telah ditutup.

Fakta di Balik Pria Ngamuk Serang Balita hingga Tewas, Awalnya Cari Kepala Desa Minta Bantuan Dana

Kubur Mayat Wanita di Belakang Rumah, Penjual Roti Keliling di Parungpanjang Dijerat Pasal Berlapis

Bikin Istri Terkapar, Seorang Suami Tewas Setelah Lompat dari Lantai 2, Sempat Sembunyi di Tetangga

Adapun barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu, dibuang di Selat Sunda Merak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Kena PHK dihantui bayangan korban

Selama melarikan diri, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

ilustrasi pelaku kejahatan
ilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Dalam pelariannya, tersangka mengaku kerap dihantui bayangan korban.

"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.

Dilansir dari Tribun Jateng, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera.

Terakhir ia tinggal cukup lama di Jakarta.

Selama di Jakarta, ia bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya diberhentikan imbas pandemi Covid-19.

Misteri Kematian SPG di Kamar Kos, Tak Kerja 3 Hari, Isi WhatsApp Terakhir ke Teman Jadi Petunjuk

Kronologi Wanita di Surabaya Meninggal Mendadak Dalam Taksi Online, Sempat Batuk 2 Kali

Kronologi Pria Bunuh Suami Istri, Ngaku Sakit Hati Setelah Putrinya Cerita Diperkosa Anak Korban

Sejak itu, tersangka pun memutuskan pulang ke Kebumen.

Keputusan itu ia ambil karena mengira kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.

Hingga akhirnya tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

FOLLOW:

Tersangka ditangkap di rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama," ungkap YT.

(TribunnewsBogor.com/TribunJateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved