Breaking News

Lebaran 2020

5 Kepala Daerah yang Perbolehkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Bupati Karangayar Imami Langsung

Meski dilarang oleh pemerintah pusat, 5 kepala daerah ini perbolehkan warganya shalat id berjamaah di masjid dan lapangan, ini alasannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Ilustrasi shalat Idul Fitri di lapangan. 

Menurut dia, alasan mengizinkan warga masyarakat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di tanah lapang dan masjid karena melihat tren pasien positif virus corona yang terkendali.

"Terkendalinya seperti apa? Lokusnya sudah kita ketahui dan cukup lama posisinya stagnan dan cenderung mengalami pelambatan dan menurun. Tidak ada yang baru. Semuanya ada di rumah sakit. Dan sudah lama tinggal menunggu swab labnya," ujar dia.

Ia pun sempat diminta oleh Gubernur Ganjar Pranowo untuk tidak menggelar shalat id di masjid dan lapangan.

Namun ia bersikukuh, bahkan ia akan mengimami shalat id di alun-alun.

Kampungnya Bebas Corona, Pemain PS Tira Hendra Adi Bayauw Akan Laksanakan Shalat Ied Berjamaah

Camat Bojonggede Pastikan Wilayahnya Ikuti Anjuran Pemerintah Terkait Pelaksanaan Shalat Ied 2020

4. Bekasi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau agar warganya tidak salam-salaman setelah shalat Idul Fitri di masjid.

Salam-salaman setelah shalat Idul Fitri menjadi tradisi di masyarakat. Apalagi jika di dalam masjid itu terdapat kerabat dan tetangga yang kita kenal.

Adapun Pemkot Bekasi mengizinkan shalat Id digelar di masjid wilayah zona hijau.

"Yang paling utama kita imbau adalah jangan bersalam-salaman dan jangan berangkat untuk melakukan halalbihalal," kata Tri di Bekasi, Jumat (22/5/2020) malam.

Ia berharap shalat Idul Fitri di masjid ini tidak menimbulkan kasus baru Covid-19.

Sebab pihak Pemkot telah menyiapkan berbagai persiapan untuk gelar shalat Idul Fitri ini antisipasi penyebaran Covid-19.

Dengan protokol pencegahan Covid-19 yang dilakukan, ia berharap tidak ada penambahan kasus positif Covid-19.

Adapun saat ini ada 41 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau dan diperbolehkan gelar shalat Idul Fitri.

5. Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempersilakan warga mengikuti shalat Idul Fitri di masjid-masjid.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved