Breaking News

Lebaran 2020

5 Kepala Daerah yang Perbolehkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Bupati Karangayar Imami Langsung

Meski dilarang oleh pemerintah pusat, 5 kepala daerah ini perbolehkan warganya shalat id berjamaah di masjid dan lapangan, ini alasannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Ilustrasi shalat Idul Fitri di lapangan. 

"Bagi masjid-masjid yang ingin menggelar secara berjemaah dipersilakan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker serta tidak berdesak-desakan," kata Edi Meski diizinkan, Wali Kota Pontianak meminta shalat Idul Fitri digelar sesingkat mungkin.

"Silakan bagi masjid yang ingin menggelar shalat Idul Fitri, kita tidak akan membubarkan," ucap Edi.

Ia berpesan, warga harus tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar shalat Idul Fitri di masjid-masjid. Sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, dengan 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.

“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.

“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved