Teror Virus Corona
Aturan New Normal Pendidikan, Jokowi Minta Begini, Kemendikbud Siapkan Pedoman Belajar dari Rumah
Terkait panduan new norlam di sektor pendidikan, Pemerintah nampak tidak ingin terburu-buru dalam menentukannya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Dilansir dari laman Kemdikbud, sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021.
Di tengah pandemi virus corona ( Covid-19 ), ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) untuk tatap muka.
Hal itu disampaikan langsung Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing," jelas Hamid Kamis (28/5/2020) kemarin.
• Sudah Ditinjau Jokowi, Kota Bekasi Belum Bisa New Normal, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB-nya
• Jokowi Buka Pariwisata saat New Normal, Muhammadiyah Pertanyakan Kasus Covid-19 yang Masih Tinggi
Hamid pun memastikan pihaknya tidak mengundurkan kalender Pendidikan ke bulan Januari.
"Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan," ungkap Hamid.
Menurutnya, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.
"Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi," ujar Hamid.
Panduan Belajar dari Rumah
Belum lama ini Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dikutip dari laman Kemdikbud, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 15 tersebut adalah untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," ujar Chatarina, Kamis (28/5/2020).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah ( BDR ) untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
"Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," terang Chatarina.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.