PSBB di Bogor

Catat! Ini Daftar Ketentuan PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor, Taman Publik Sampai Bioskop Masih Tutup

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor kini diperpanjang menjadi PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor kini diperpanjang menjadi PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai 30 Juli 2020 mulai hari ini, Jumat (17/7/2020).

"Hal ini berdasarkan pada hasil rapat evaluasi PSBB transisi Kamis 16 Juli 2020 kemarin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya.

Ketentuan PSBB Pra AKB ini kata dia, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020.

Berikut ketentuan-ketentuan Perbup tersebut dalam PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor.

1. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;

2. Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan;

3. Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

4. Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

5. Villa hanya digunakan oleh pemilik;

6. Home stay ditutup;

7. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);

8. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;

9. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup;

10. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved