PSBB di Bogor
Catat! Ini Daftar Ketentuan PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor, Taman Publik Sampai Bioskop Masih Tutup
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor kini diperpanjang menjadi PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
11. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen), penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
12. Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
13. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
14. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
15. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
16. Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas;
Pembatasan Aktivitas di area publik.
1. Taman publik, ditutup;
2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung;
3. Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan
Pembatasan penyelenggaraan acara
1. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
2. Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan; dan
3. Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
4. Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.