Fakta Baru PNS Pingsan saat Berhubungan Badan di Mobil, Tak Sempat Pakai Celana Dalam Keburu Sesak

PNS wanita yang pingsan di mobil tak sempat pakai baju saat pingsan usai berhubungan badan di mobil.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Istimewa/TribunMedan
Berhubungan Intim di Mobil, Sejoli ASN Pingsan, ternyata sudah 8 Bulan Selingkuh 6 Kali Gituan. Pasangan mesum Zul dan H yang ditemukan warga pingsan dalam mobil dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus oknum PNS yang pingsan saat berhubungan badan di dalam mobil memasuki babak baru.

Oknum PNS yang merupakan pasangan selingkuh itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.

Asmara terlarang dua PNS Asahan yakni Zul dan wanita berinisial H itu terbongkar dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).

Sidang pembacaan vonis ini dilangsungkan secara terbuka.

Pada sidang vonis itu, terungkap bahwa keduanya sudah menjalin hubungan terlarang selama 8 bulan.

Bahkan keduanya sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.

Padahal, dua oknum PNS itu memiliki pasangan masing-masing.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Jumat (25/9/2020), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Atas perbuatan tersebut, Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.

6 Kali Berhubungan Badan, Ini Pengakuan PNS yang Pingsan Usai Bercinta di Mobil: Sempat Pakai Celana

Hubungan Badan PNS di Dalam Mobil Berakhir Petaka, Pasangan Ini Dilaporkan Berzina Begini Nasibnya

Kronologi

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) lalu itu berawal saat terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.

Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.

Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara menyebutkan, bahwa kedua PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.

Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.

Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu melansir Tribun Medan.

Majelis hakim juga membongkar fakta-fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Zul dan H.

Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Pingsan Saat Bercinta di Mobil, Sejoli PNS Ini Sudah Selingkuh 8 Bulan, Berhubungan Intim 6 Kali

Masih Ingat 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? Keduanya Kini Divonis Hukuman Berbeda

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Enam Kali Berhubungan Badan

Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.

Rupanya, hubungan badan yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.

Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Tak Langsung Dieksekusi

Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

KRONOLOGI PNS Setubuhi Gadis Kecil di Rumahnya, Awalnya Pelaku Minta Dipijat

Dulu 2 PNS Ini Pingsan Tanpa Celana Dalam Usai Berzina di Mobil Goyang, Nasibnya Kini Berakhir Miris

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.

Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

(TribunnewsBogor.com/TribunMedan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved