Ditolak Istri Hubungan Badan, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandung, Pelaku: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali
Pelaku KSL mengungkapkan alasannya nekat menyetubuhi 2 anak kandungnya, sebut soal ditolak istri berhubunagn badan.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah kandung berinisial KSL (37) asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat setubuhi dua anak kandungnya.
Kedua anak kandung yang disetubuhi KSL ini bahkan masih di bawah umur, AN (15) dan AL (13).
Sang ayah kandung mengaku sudah menyetubuhi 2 anak kandungnya itu sejak tahun 2018.

Aksi keji ayah kandung ini terbongkar setelah kedua anak kandungnya melapor kepada sang tante, yang kemudian dilaporkan kepada istri pelaku.
Tak terima dengan kejadian yang dialami dua anak kandungnya, istri pelaku kemudian melaporkan KSL ke polisi.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya.
Dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (5/10/2020).
• Kisah PSK Muda Patungan Sewa Kamar Hotel untuk Puaskan Tamu di Ranjang: Mama Engga Ikhlas
• Tega Perkosa Anak Bertahun-tahun, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Setelah Tepergok Istri
Tak berapa lama setelah laporan tersebut, KSL (36) langsung ditangkap personel Polres Palopo bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel.
Motif pelaku setubuhi 2 anak kandung
Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi keji tersbeut.
Ia juga mengungkapkan alasannya nekat menyetubuhi 2 anak kandungnya.
FOLLOW:
Menurut KSL, ia kesal karena selalu ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.
Maka dari itu, pelaku pun melampiaskan nafsunya itu kepada kedua anak kandungnya.
"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf," ungkap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
"Sering meminta ( berhubunagn badan) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ungkap pelaku.
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
• Pengakuan Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Masih Rutin Hubungan Badan dengan Istri
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Selama 2 tahun tersebut, pelaku sering mengancam kedua korban jika berani melaporkannya kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Karena sudahtak tahan dengan perbuatan sang ayah kandung, kedua anak ini pun akhirnya berani melapor.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.
• Pengakuan Pemerkosa Mahasiswi di Hotel: Dapat Giliran Kedua, Ingat Istri Hamil Besar Saat Setubuhi
Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus serupa: Ayah Cabuli Anak kandung sejak kelas 2 SD hingga Usia 18 Tahun
Hr (39 tahun), tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial IA (18 tahun).
Hr melakukan perbuatan keji ini sejak anaknya duduk di kelas 2 sekolah dasar hingga korban berusia 18 tahun.
Hr warga, Kecamatan Sako, Palembang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Senin (28/9/2020) pukul 02.00 WIB.
Haryadi langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat Hr dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban duduk dikelas 2 SD.
Saat itu anaknya berumur 8 tahun.
• Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil, Ayah Meregang Nyawa Dipukuli Tahanan di Dalam Sel
Perbuatan cabul kembali dilakukannya saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya," ujar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (1/10/2020).
Mengetahui hal tersebut istri pelaku LM (37 tahun), ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku berhasil kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban," katanya.
Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
"Atas ulahnya tersebut pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
Pelaku Mengaku Khilaf
"Saya tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak pertama saya, dan saya benar-benar menyesal karena saya khilaf," kata Hr.
Saat ditanya apakah istrinya tak pernah melayaninya lagi, jawab Hr, istrinya masih melayaninya.
"Saya sering menonton film dewasa, mungkin karena film itu saya khilaf. Dan pada saat saya menggauli anak saya, dia hanya diam dan tidak berani melawan, saya benar-benar menyesal pak," tutupnya.
(TribunBogor/Kompas.com/TribunTimur/TribunSumsel)