UU Cipta Kerja Disahkan, Ernest Singgung Campur Tangan Pemerintah : Semacam Collab Raffi Sama Atta
Ernest Prakasa pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan hasil perpaduan keputusan DPR dengan Pemerintah.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ernest Prakasa menyinggung soal campur tangan pemerintah dalam pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Menurut Ernest Prakasa pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan hasil perpaduan keputusan DPR dengan Pemerintah.
Diketahui bersama DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021.
Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law mendapat banyak sekali penolakan dari berbagi elemen masyarakat.
UU Cipta Kerja Omnibus Law dinilai membawa dampak buruk bagi tenaga kerja.
• SPN Kota Bogor Tegas Tolak UU Omnimbuslaw Cipta Kerja
• Ditolak Serikat Pekerja, Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja
• Deret Pasal UU Cipta Kerja yang Tuai Kontroversi: Upah Minimum Dihapus hingga Kontrak Seumur Hidup
Ernest Prakasa menulis di akun Twitternya, suara masyarakat hanya dianggap sebagai angka oleh anggota DPR.
"Apalah kita ini bagi para pemimpin nan mulia, selain deretan angka.
Angka korban pandemi, angka pengangguran, angka pemilih para kandidat.
Angka dan angka dan angka.
Tanpa jiwa, tanpa suara." tulis Ernest Prakasa.
Ernest Prakasa juga mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law ini tak akan disahkan bila tidak ada campur tangan pemerintah.
• RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-undang, Ternyata Ini yang Buat Buruh Menolaknya, Ada 7 Hal Krusial
• Respon Asosiasi Profesor Indonesia dan Dewan Guru Besar IPB Terkait RUU Cipta Kerja
"BTW sori nih bukannya mau belain DPR,
tapi jangan lupa kalo UU ini gak akan tembus tanpa koleb sama pemerintah.
Dua kekuatan besar bersatu,
semacam koleb yutub Raffi Ahmad - Atta Halilintar." tulis Ernest Prakasa.
Apa Dampak UU Cipta Kerja OImnibus Law bagi buruh ?
Simak penjelasannya berikut ini seperti TribunnewsBogor.com melansir dari Kompas.com.
• Jokowi Sempat Unggah Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda di Akun Twitter-nya
• Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat
• Pemerintah Bakal Segera Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja
1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
• Ini 5 Aturan dalam RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Memiskinkan Buruh, Termasuk soal Upah
• Mahfud MD Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Persilahkan Buruh Datangi DPR
2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.
Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)
UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.