Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jokowi dan Iriana Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tiga orang tersebut sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN / HERUDIN
Calon presiden Joko Widodo bersama istrinya Iriana, menunjukkan surat suara usai mencoblos dalam Pilpres 2014 di TPS 18 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.

Tak terkecuali, Adik Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tiga orang tersebut sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Alasannya, KTP mereka sudah tidak tercatat di data kependudukan Kota Solo. 

"Sudah tidak masuk. Mbak Kahiyang sudah pindah," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Senin (7/12/2020).

"Kemudian untuk KTP pak Jokowi dan ibu Iriana sudah ganti Jakarta," tambahnya.

Dalam DPT Pilkada Solo, sambung Nurul, hanya terdaftar Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri, Selvi Ananda, serta putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

"Cuma mas Gibran, mas Kaesang, dan mbak Selvi," tuturnya. 

Nurul memastikan pasangan calon kepala daerah akan mendapat perlakuan sama ketika menjalani tahapan pencoblosan Pilkada Solo 2020.

"Tidak ada perlakuan khusus," ucapnya.

Daftar TPS Gibran

Tempat pemungutan suara (TPS) para pemilih Pilkada Solo 2020 sudah ditentukan. 

Termasuk dua pasangan calon yang berlaga, yakni Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa ataupun Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, TPS para pasangan calon tidak jauh dari kediaman mereka masing-masing. 

Gibran, misalnya akan menggunakan hak pilihnya di TPS 22 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved